HOME

Selasa, 08 Mei 2012

Rencana Strategis Kelurahan Tanjung Unggat


B A B  I
P E N D A H U L U A N

I.1. Latar Belakang

Era otonomi daerah yang dimulai dengan terbitnya UU Nomor 22 Tahun 1999, kemudian diperbarui/direvisi dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tidak hanya membawa angin segar bagi daerah untuk dapat lebih mengembangkan potensi daerah. Namun otonomi daerah juga membawa keharusan bagi pemerintah daerah untuk dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Selain itu era otonomi daerah juga membawa implikasi bagi pemerintah daerah dan perangkatnya untuk mewujudkan Good Governance.  Good Governance atau pemerintahan yang baik tentu saja mensyaratkan asas-asas tertentu, antara lain asas transparansi dan akuntabilitas.
Asas transparansi menuntut adanya keterbukaan pemerintah dalam segala bidang pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini menyebabkan pemerintah harus lebih banyak melibatkan masyarakat dan stakeholder pemerintahan lainnya, mulai dari penyusunan, perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan pembanggunan itu sendiri.
Sebagai implementasi dari hal-hal tersebut di atas sebagai bagian dari unit kerja di Kota Tanjungpinang, maka Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari perlu menyusun rencana kerja tahunan yang disusun dalam bentuk Rencana Strategis (Renstra). Renstra Kelurahan Tanjung Unggat diharapkan dapat dijadikan acuan bagi aparatur kelurahan dalam menyusun dan melaksanakan urusan wajib pemerintahan dan tugas serta urusan-urusan lain yang telah dilimpahkan ke kelurahan.
Rencana strategis tersebut mempunyai kebijakan, strategi dan program pembangunan yang dapat mensinergikan sumber daya dan potensi dengan peluang pengembangan wilayah. Sumber daya tersebut bersifat spesifik lokal yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, serta sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial.
Rencana strategis kelurahan selanjutnya wajib dikomunikasikan ke seluruh elemen yang terlibat untuk membantu mengarahkan semua kegiatan yang tertuang dalam renstra, guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

 I.2. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan penyusunan Rencana Strategis Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari ini adalah untuk membangun sebuah rencana strategis yang sifatnya sistemik dan sistematis dengan mengacu pada Visi Misi, Rencana Strategis, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Tanjungpinang.
Rencana Strategis Kelurahan Tanjung Unggat ini menjadi dasar mekanisme pengecekan dan perimbangan kewenangan atas kegiatan-kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah Kelurahan Tanjung Unggat. Renstra ini juga diharapkan dapat membatasi peluang pengelolaan yang salah dan peluang penyalahgunaan sumber daya serta memastikan kegiatan pembangunan sejalan dan searah dengan visi atau tujuan akhir yang ingin dicapai oleh Kelurahan Tanjung Unggat.
Berikut ini adalah tujuan Rencana Strategis Kelurahan Tanjung Unggat :
1.    Merumuskan arah kebijakan dasar dan strategi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang dapat mendorong peran aktif seluruh elemen masyarakat di dalam kegiatan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
2.    Merumuskan instrumen dan komitmen kebijakan anggaran jangka menengah.
3.    Merumuskan kerangka strategi dan program jangka menengah yang mengandung sasaran, outcomes dan outputs yang spesifik, dan memiliki target kinerja terukur.
4.    Merumuskan kebijakan, strategi dan program pembangunan yang dapat mensinergikan sumber daya atau potensi yang dimiliki dengan peluang pengembangan wilayah untuk mewujudkan tujuan akhir yang ingin dicapai.
5.    Merumuskan sebuah dokumen rencana strategis yang dapat dijadikan acuan untuk proses koordinasi antar program dan kegiatan yang dilakukan oleh Kelurahan Tanjung Unggat, agar tercipta sinergitas lintas SKPD.
6.    Merumuskan dokumen rencana strategis yang dapat mengintegrasikan berbagai kepentingan secara vertikal dan horizontal.
7.    Meletakkan pondasi dan fokus tujuan pembangunan dan pelayanan yang hendak dicapai.
8.    Mengarahkan program dan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh elemen organisasi untuk pencapaian visi dan misi Kelurahan Tanjung Unggat.
9.    Memudahkan upaya sosialisasi kepada elemen internal dan eksternal kelurahan guna meningkatkan komitmen dan motivasi seluruh stakeholder dalam mencapai tujuan akhir penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan Tanjung Unggat.

 I.3. Dasar Hukum

Dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan Renstra Kelurahan Tanjung Unggat  :
1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang (Lembarang Negara Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4112);
2.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4237);
3.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4826);
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4826);
7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
8.    Peratuan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Tanjungpinang.

I.4. Metode Penyusunan Rencana Strategis

Penyusunan Renstra Kelurahan Tanjung Unggat didasarkan pada pendekatan sistem yang mengacu pada tugas pokok dan fungsi kelurahan. Hal ini kemudian diformulasikan dengan kerangka pikir dan manajemen strategis hingga kemudian melahirkan suatu rencana program, kegiatan dan indikator-indikator kinerja agar pengukuran hasil kinerja Kelurahan Tanjung Unggat dapat dilaksanakan secara terkontrol.

 I.5. Gambaran Umum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang, Kelurahan Tanjung Unggat adalah 1 (satu) dari 18 (delapan belas) kelurahan yang terletak di Kota Tanjungpinang yang disahkan pada tanggal 1 Nopember 2001 berdasarkan Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 04 Tahun 2001 dan mempunyai gambaran umum antara lain :
A.   Batas Wilayah
·         Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Kampung Bugis.
·         Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Tanjungpinang Timur.
·         Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Kampung Bulang.
·         Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Kamboja. 
B.   Luas Wilayah
Kelurahan Tanjung Unggat mempunyai luas wilayah sekitar 10,50 Km2 yang terdiri dari 43 RT dan 9 RW.
C.   Fisiografis
Kelurahan Tanjung Unggat memiliki fisiografis yang terdiri dari 83 % dataran rendah dan 17 % lautan.
D.   Iklim
Kelurahan Tanjung Unggat terletak di lintang khatulistiwa yang mempunyai 2 musim, yaitu :
1.    Musim kemarau antara Bulan April sampai dengan Bulan September.
2.    Musin penghujan antara Bulan Oktober sampai dengan Bulan Maret.
E.   Topografis
Kelurahan Tanjung Unggat melalui topografi merupakan dataran rendah dengan ketinggian lebih kurang 2 meter di atas permukaan laut dengan curah hujan 114 hari sebanyak 2000-3000 mm/tahun dengan suhu berkisar 30˚C sampai 32˚C. Tekanan udara terendah 1.0102 MBS dan tertinggi 1.01037 MBS serta kelembaban udara rata-rata antara 61.5 sampai dengan 91.5.
F.    Organisasi Kemasyarakatan
Organisasi atau Kelembagaan masyarakat merupakan mitra kerja Pemerintahan Kelurahan Tanjung Unggat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat, Jumlah Rukun Warga yang terdapat di Kelurahan Tanjung Unggat sebanyak 9 RW sedangkan jumlah Rukun Tetangga sebanyak 43. Selain RT dan RW, Kelurahan Tanjung Unggat juga memiliki lembaga kemasyarakatan lain seperti Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Karang Taruna.



G.   Kondisi Demografis
Selama tahun 2011 Jumlah perubahan penduduk di Kelurahan Tanjung Unggat dapat dilihat dari mutasi penduduk, hal tersebut dapat dilihat pada tabel mutasi dua tahun berikut :

Tabel 1
Mutasi Penduduk Tahun 2010

No
Jenis Mutasi
Jenis Kelamin
J u m l a h
Laki-laki
Perempuan
01.
Pindah
291
317
608
02.
Datang / Lapor
367
380
747
03.
Lahir
60
50
110
04.
Mati
19
15
34

Tabel 2
Mutasi Penduduk Tahun 2011

No
Jenis Mutasi
Jenis Kelamin
J u m l a h
Laki-laki
Perempuan
01.
Pindah
356
363
719
02.
Datang / Lapor
406
435
841
03.
Lahir
93
103
196
04.
Mati
29
19
28

Jumlah dan komposisi penduduk yang berada di Kelurahan Tanjung Unggat dapat dibedakan atas beberapa kelompok, yang dapat dilihat berdasarkan tabel sebagai berikut :


Tabel 3
Komposisi Penduduk Kelurahan Tanjung Unggat
Berdasarkan Jenis Kelamin  ( Gender )
No
Jenis Kelamin
Tahun
2009
2010
2011
01.
Laki – Laki
7.344
7.725
7.777
02.
Perempuan
7.059
7.440
8.306
Jumlah
14.403
15.165
16.083








 Tabel 4
Komposisi Penduduk Kelurahan Tanjung Unggat
Berdasarkan Kelompok Umur Tahun 2010
No
Kelompok Umur
J u m l a h              
01.
0 – 1 Tahun
54
02.
15 Tahun
1.352
03.
6– 16 Tahun
2.896
04.
1745 Tahun
7.834
05.
4549 Tahun
2.050
06.
60 Tahun Keatas
979
J u m l a h
15.165











Tabel 5
Komposisi Penduduk Kelurahan Tanjung Unggat
Berdasarkan Kelompok Umur  Tahun 2011
No
Kelompok Umur
J u m l a h              
01.
0 – 4 Tahun
1.386
02.
59 Tahun
1.486
03.
10– 14 Tahun
1.361
04.
15 – 19 Tahun
1.322
05.
20 – 24 Tahun
1.307
06.
25 – 29 Tahun
1.726
07.
30 – 34 Tahun
1.682
08.
35 – 39 Tahun
1.409
09.
40  Tahun ke atas
4.404
J u m l a h
16.083


BAB II
GAMBARAN PELAYANAN KELURAHAN TANJUNG UNGGAT

II.1. Struktur Organisasi Kelurahan

Pembentukan Organisasi Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tanjungpinang dan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tanjungpinang.
Susunan Oraganisasi Kecamatan sebagai unit yang akan mengoperasionalkan kewenangan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan
   Susunan organisasi Kelurahan terdiri atas :
1)    Lurah;
2)    Sekretaris Kelurahan
3)    Seksi Tata Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
4)    Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
5)    Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial;
6)    Kelompok Jabatan Fungsional.

II.2. Tugas Pokok dan Fungsi

Mengacu kepada Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tanjungpinang disebutkan bahwa :
1)    Lurah menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang   meliputi :
a)    pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b)    pemberdayaan masyarakat;
c)    pelayanan masyarakat;
d)    penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e)    pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f)     pembinaan lembaga kemasyarakatan
g)    pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan.
2)    Selain tugas tersebut diatas, Lurah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang diatur lebih lanjut oleh Walikota.


 II.3. Penyelenggaraan Urusan Desentralisasi

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan Kota Tanjungpinang dan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tanjungpinang, maka Kelurahan sebagai salah satu ujung tombak dalam pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan Pemerintah Kota Tanjungpinang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, maka Kelurahan turut melaksanakan urusan pemerintah yang terdiri dari Urusan Wajib dan Urusan Pilihan.
A.   Urusan Wajib
1)    Pendidikan
      Sumber daya manusia merupakan salah satu potensi yang sangat esensial dalam melaksanakan pembangunan. Selain itu, terwujudnya masyarakat yang semakin sejahtera dapat di peroleh melalui tingkat pendidikan. Berdasarkan data, bahwa sarana dan prasarana pendidikan di Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari sudah cukup memadai.
      Walaupun pendidikan di Kecamatan Bukit Bestari dapat dikatakan maju, dimana sarana dan prasarana pendidikan cukup memadai walaupun masih ada kekurangan, apabila dikaitkan dengan dengan perkembangan penduduk dan sekolah maka sarana dan prasarana pendidikan perlu mendapatkan perhatian yang terus menerus. Untuk mengetahui sarana pendidikan di Kelurahan Tanjung Unggat dapat dilihat pada Tabel.6 berikut ini :

Tabel. 6
      Jumlah Sekolah, Perguruan Tinggi dan Lembaga                                     
     Pendidikan Formal di Kelurahan Tanjung Unggat

No
Tingkat Pendidikan
T a h u n
2009
2010
2011
01.
SD
4
4
4
02.
SLTP
2
2
2
03.
SLTA
1
1
1
04.
Perguruan Tinggi
-
-
-
J u m l a h
7
7
7









 2)    Kesehatan
Kesehatan merupakan salah satu komponen ukuran tingkat kesejahteraan masyarakat yang ditunjukan oleh derajat kesehatan masyarakat. Di Kelurahan Tanjung Unggat derajat kesehatan masyarakat dapat diamati melalui beberapa unsur, meliputi angka kesakitan, angka kematian dan status gizi yang menunjukan kondisi yang tidak begitu baik.
Fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di Kelurahan Tanjung Unggat mengalami peningkatan, pada tahun 2010 terdapat 1(satu) puskesmas pembantu dan 5 (lima) buah posyandu. Pada tahun 2011 terdapat 2 (dua) buah pembangunan fasilitas kesehatan yang dibangun oleh pemerintah daerah dan melalui kegiatan TNI Manunggal Masyarakat Desa (TMMD). Untuk melihat fasilitas sarana dan prasarana kesehatan di Kelurahan Tanjung Unggat dapat dilihat pada Tabel.7 berikut ini :
Tabel. 7
Daftar Posyandu Kelurahan Tanjung Unggat
Tahun 2011
No
NAMA POSYANDU
ALAMAT
01.
GARUDA
Jl. Gudang Minyak RT.02/ I
02.
GLATIK
Jl. Sultan Mahmud RT.06 Rw. II
03.
NURI
Jl. Sultan Mahmud RT.01 RW III
04.
NURI I
Jl. Sultan Mahmud RT.04 RW VII
05
KASWARI
Jl. M.T, Haryono RT.01 RW IX

3)    Kepemudaan dan Olah Raga
Pemuda sebagai generasi bangsa merupakan aset yang sangat berharga, oleh karena itu pemuda harus dibina dan diikut sertakan dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat positif. Kelurahan Tanjung Unggat turut memberdayakan pemuda dalam berbagai kegiatan dan menyediakan wadah bagi pemuda untuk melaksanakan kegiatan. Adapun kegiatan Kelurahan Tanjung Unggat yang melibatkan kepemudaan antara lain :
1.    Turut berperan dalam menjaga kebersihan dan ikut dalam gotong royong yang diadakan kelurahan;
2.    Berperan aktif dalam pelaksanaan Karang Taruna;
3.    Mengaktifkan kegiatan olah raga;
4.    Berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan kelurahan.

 4)    Pertanahan
Dalam rangka penertiban administrasi pertanahan di Kelurahan Tanjung Unggat  seoptimal mungkin dilaksanakan lengkap dan teliti. Hal ini di lakukan untuk menghindari terjadinya permasalahan di bidang tersebut. Langkah-langkah yang diambil dalam rangka penertiban administrasi tersebut antara lain :
1.    Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan tentang pertanahan Pemerintah Kota Tanjungpinang;
2.    Mengkoordinasi dan memberi instruksi kepada RT/RW, dan Kasi Tata Pemerintahan dan Trantibum Kelurahan Tanjung Unggat agar pengurusan Surat Keterangan Tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku;
3.    Meneliti tentang riwayat kepemilikan tanah serta melakukan pengecekan di lapangan;
4.    Tidak menerbitkan Surat Tanah di lahan yang masih bersengketa;
5.    Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
           
5)    Pemberdayaan Masyarakat
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Tanjung Unggat yang berperan aktif antara lain : PKK Kelurahan Tanjung Unggat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, Majelis Taklim, Pemuda Pancasila dan lain-lain.

6)    Kebudayaan
Kota Tanjungpinang merupakan pusat kebudayaan Melayu dan mayoritas penduduk kecamatan adalah suku Melayu, untuk itu Kelurahan Tanjung Unggat turut serta dalam upaya pemeliharaan budaya Melayu melalui beberapa kegiatan yang disejalankan dengan visi Kota Tanjungpinang, yaitu : "Terwujudnya Kota Tanjungpinang sebagai Pusat Perdagangan dan Jasa Industri, Pariwisata serta Pusat Budaya Melayu dalam lingkungan masyarakat yang agamis sejahtera lahir dan bathin pada tahun 2020".

7)    Otonomi Daerah dan Pemerintahan Umum

B. Urusan Pilihan
C. Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
 D. Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan
1) Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kelurahan Tanjung Unggat, pemerintah kelurahan senantiasa berupaya berkoordinasi dengan aparat keamanan melalui Babinsa dan Babinkamtibmas.
Adapun jumlah Poskamling dan Anggota Linmas yang ada di Kelurahan Tanjung Unggat dapat dilihat pada Tabel. 8 berikut ini :

Tabel. 8
Dafat Poskamling Di Kelurahan Tanjung Unggat
NO.
Daftar Poskamling RW
RT
J u m l a h
01.
RW I
1,2,3
3
02.
RW II
2,3,4,5,6
5
03.
RW III
1
1
04.
RW IV
2,3
2
05.
RW V
1,2,4
3
06.
RW VI
1,2,3,5
4
07.
RW VII
2,3
2
08.
RW VIII
2,3
2
09.
RW IX
1,3
2
Jumlah
24













2) Tugas-tugas, umum pemerintahan lainnya yang dilaksanakan oleh Kelurahan.
Penyelanggaraan tugas-tugas umum pemerintah yang dilaksanakan oleh Kelurahan Tanjung Unggat antara lain berupa pelayanan umum kepada masyarakat. Pelayanan masyarakat yang diberikan oleh Kelurahan Tanjung Unggat antara lain : Penerbitan Surat Pengantar KTP, KK, Surat Pindah Domisili, Rekomendasi HO, Rekomendasi IMB, Ahli Waris, legalisir dan lain-lain. Hal tersebut menuntut Kelurahan Tanjung Unggat untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Adapun tugas umum pemerintahan yang dilaksanakan Lurah dalam hal pelayanan kepada masyarakat dan selaku penyelenggara pemerintahan di Kelurahan yaitu :
1)    Tertib administrasi dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan yang akan diproses pada instansi pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang;
2)    Melakukan pembinaan terhadap aparatur Kelurahan dalam meningkatkan pelayanan yang cepat, tepat dan efisien;
3)    Berpedoman kepada Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku; dan
4)    Berkoordinasi dengan instansi terkait.

Berdasarkan tugas pokok dan fungsi kelurahan yang diatur dan ditetapkan oleh Peraturan Walikota Tanjungpinang tersebut, gambaran umum pelayanan Kelurahan Tanjung Unggat dapat disimpulkan sebagai koordinator pelayanan administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan urusan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, ketertiban umum, sosial kemasyarakatan, penegakan peraturan dan perundang-undangan, serta masalah-masalah lain sesuai dengan pelimpahan kewenangan urusan yang telah diatur serta ditentukan oleh walikota.



BAB III
PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS

III.1. Permasalahan

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terdapat beberapa permasalahan di Kelurahan Tanjung Unggat diantaranya sebagai berikut :
1)    Bidang Pemerintahan
Dalam bidang pemerintahan, permasalahan yang ditemui antara lain sebagai berikut
a. Dalam bidang pertanahan terdapat beberapa permasalahan yakni adanya penguasaan lahan perairan oleh masyarakat. Hal ini menimbulkan permasalahan pada upaya revitalisasi hutan bakau di wilayah Kelurahan Tanjung Unggat. Sementara di satu sisi peningkatan status lahan milik dari alas hak/surat keterangan ganti rugi menjadi sertifikat tanah di lahan perairan/rawa bakau untuk sementara belum dapat dirposes.
b.    Kurangnya pengawasan dan pencegahan terhadap penimbunan lahan rawa bakau milik warga, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak pada munculnya titik-titik banjir di wilayah Kelurahan Tanjung Unggat.

2)    Bidang Pembangunan
Permasalahan yang ditemui dalam bidang ini adalah kurangnya sarana dan prasarana infrastruktur, terutama di daerah kawasan pesisir. Hal ini berpengaruh cukup signifikan pada upaya peningkatan perekonomian masyarakat. Selain itu, permasalahan lain yang cukup mendasar adalah kurangnya koordinasi dari dinas instansi/SKPD terkait tentang pelaksanaan pembangunan yang berada di wilayah Kelurahan Tanjung Unggat. Hal ini menyebabkan kurang optimalnya fungsi pengawasan aparatur kelurahan terhadap aset-aset daerah.

III.2. Isu-Isu Strategis

Seiring dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 dan penetapan Kota Tanjungpinang sebagai daerah ibukota provinsi, Tanjungpinang menjadi salah satu daerah tujuan kedatangan dan mobilisasi perpindahan penduduk dari daerah kabupaten sekitarnya. Selain menimbulkan dampak positif pada meningkatnya perekonomian dan perkembangan daerah, hal tersebut membawa implikasi lain yakni hal-hal yang berkaitan dengan kependudukan seperti kepadatan penduduk, dan administrasi kependudukan. Secara umum isu-isu strategis yang ada di Kelurahan Tanjung Unggat dapat disebutkan sebagai berikut :

 1)    Bidang Ketenagakerjaan
Sebagian besar sumber mata pencaharian penduduk di Kelurahan Tanjung Unggat adalah sebagai karyawan swasta, buruh harian lepas, nelayan tradisional, dan buruh nelayan. Hal ini di karenakan sebagian besar wilayah Kelurahan Tanjung Unggat terletak di daerah pesisir. Dengan mengetahui potensi ekonomi yang ada di wilayah Kelurahan Tanjung Unggat, maka strategi pembangunan yang dapat dilaksanakan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah optimalisasi lapangan pekerjaan yang berkesinambungan.

2)    Bidang Kependudukan
Jumlah penduduk di Kelurahan Tanjung Unggat per Desember 2011 tercatat sebanyak 16.083 jiwa, dengan konsentrasi terbesar berada di wilayah RW VI yakni sebanyak 2.530 jiwa.

3)    Bidang Ekonomi, Usaha Industri dan Jasa
Potensi pengembangan ekonomi masyarakat di Kelurahan Tanjung Unggat sebagian besar bergerak di bidang usaha kecil menengah seperti toko kelontong rumah makan dan warung. Hal tersebut dapat menjadi potensi unggulan daerah apabila di kelola dengan baik dan dapat meningkatkan kondisi perekonomian daerah. Selain usaha tersebut, di Kelurahan Tanjung Unggat  juga terdapat kelompok-kelompok usaha bersama yang disebut dengan KUB. Secara keseluruhan jumlah KUB di Kelurahan Tanjung Unggat 27 kelompok, dengan perincian sebagaimana tertera dalam tabel 9 berikut.

Tabel. 9
Daftar Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
TAHUN 2011
NO
KUBE
KETUA
ALAMAT
1
TERATAI
SONDANG S
Jl. ST. MACHMUD RT. 5/VI
2
LESTARI
DEWI PURNAMASARI
Jl. ST. MACHMUD RT. 3/V
3
MERPATI EMAS
ANITA
JL. ST. MACHMUD RT. 3/VI
4
MERBAH
MARLIA
JL. ST. MACHMUD RT. 3/VI
5
PUTU PIRING
DARMAWATI
JL. ST. MACHMUD RT.7/III
6
KETAM
SITI YULINAR
JL. BRIGJEN KATAMSO RT. 4/II
7
KENANGAN INDAH
R. SRI RAHAYU
JL. ST. MACHMUD RT. 3/II


8
MANDIRI
NURHAYATI
JL. BRIGJEN KATAMSO RT. 1/II
9
NURI
HJ.WAN ERLIS
JL. ST. MACHMUD RT. 1/IV
10
BERDIKARI
IKA AFRILIANA
JL. BRIGJEN KATAMSO RT. 4/II
11
SEHATI
OSMAWELIS
JL. BRIGJEN KATAMSO RT. 2/II
12
TUNAS KARYA
HAMDAN
Jl. ST. MACHMUD RT. 2/III
13
MOLLY
PIKTONI
JL. MT. HARYONO RT. 1/VIII
14
TUMU IV
SITI NURDIANA
JL. ST. MACHMUD RT. 4/VII
15
MURNI
MARZITA
JL. ST. MACHMUD RT. 3/V
16
JASA TUKANG “TERPADU”
BAHARUDDIN
JL. ST. MACHMUD RT. 4/VII
17
MERANTI
MISWATI
JL. MERANTI RT. 4/I
18
OPAK-OPAK
HERMANSYAH
JL. ST. MACHMUD RT. 4/V
19
MERANTI 2
HASNAH
JL. MERANTI RT. 3/I
20
CENDRAWASIH
LIBET SIHOMBING
JL. ST. MACHMUD RT. 5/VI
21
KAYU JATI
MOCHDAR
JL. ST. MACHMUD RT. 2/VI
22
KETAM
KHAIDIR
JL. ST. MACHMUD RT. 3/V
23
PUNAK I
KASIATIN
JL. MERANTI RT. 1/I
24
TUNAS KARYA
HAMDAN
JL. ST. MACHMUD RT. 2/III
25
MELATIH PUTIH 45
SRI BAROKAH
JL. ST. MACHMUD RT. 7/III
26
TANAMAN HIAS DAHLIA
NURJANAH
JL.ST.MACHMUD RT.02/IV
27
MAJU JAYA
BUDI WAHYUDI ATU
JL.MT.HARYONO RT.01/VIII
























 
4)    Bidang Kesejahteraan Rakyat
Kemiskinan merupakan masalah multidimensi dan lintas sektor yang dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan antara lain : tingkat pendidikan, kesehatan, akses terhadap barang dan jasa, lokasi geografis, gender dan kondisi lingkungan, sampai saat ini jumlah penduduk miskin di Kelurahan Tanjung Unggat masih tergolong besar yakni sebanyak  1.0587 KK.
Upaya pemerintah dalam membantu masyarakat yang kurang mampu adalah dengan penyaluran beras untuk keluarga miskin, di Kelurahan Tanjung Unggat jumlah keluarga miskin yang berhak menerima Raskin melalui APBN 427 KK dan APBD  sebanyak 631 KK.

BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN DAN KEBIJAKAN

IV.1. Visi Kelurahan Tanjung Unggat

Mengacu pada visi Kota Tanjungpinang yaitu “Terwujudnya Kota Tanjungpinang sebagai Pusat Perdagangan dan Jasa Industri, Pariwisata serta Pusat Budaya Melayu dalam lingkungan masyarakat yang agamis sejahtera lahir dan bathin pada tahun 2020“, maka Kelurahan Tanjung Unggat sebagai salah satu unit kerja dituntut untuk berperan aktif mensukseskan visi Kota Tanjungpinang. Sehubungan dengan itulah Kelurahan Tanjung Unggat mempunyai visi yang  mendorong  agar tercapainya visi Kota Tanjungpinang yaitu “Terwujudnya Kelurahan Tanjung Unggat Sebagai Instansi Pelayanan Pemerintah Yang Profesional, Demokratis, Transparan dan Akuntabel Menuju Masyarakat Tanjung Unggat Yang Sejahtera Lahir dan Batin“

IV.2. Misi Kelurahan Tanjung Unggat

Dalam mewujudkan Visi Kelurahan Tanjung Unggat, terdapat 5 (lima) Misi yang akan dilaksanakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat antara lain sebagai berikut :
1.    Meningkatkan dan Mengembangkan Profesionalisme Aparatur       Kelurahan Berdasarkan IPTEK dan IMTAQ
2.    Memberikan Pelayanan Secara Cepat, Tepat dan Akurat dengan Berazaskan Profesionalisme dan Kenyamanan
3.    Memberdayakan Masyarakat  Sesuai Dengan Potensi Yang dimiliki Wilayah Masing – Masing Secara Gotong Royong dan Rasa Saling Memiliki
4.    Meningkatkan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Melalui Pendataan Penduduk dan Koordinasi Antara Pihak Kelurahan, Babinkamtibmas dan Masyarakat
5.    Meningkatkan Fungsi dan Peran Lembaga Kemasyarakatan Sebagai Mitra Kelurahan.
 
IV.3. Tujuan dan Sasaran

Dalam mencapai tujuan dan sasaran pelayanan yang mengacu pada visi, misi serta tugas pokok dan fungsi kelurahan, Kelurahan Tanjung Unggat menetapkan beberapa tujuan dan sasaran pelayanan jangka menengah sebagaimana tertera dalam tabel 10 berikut :

Tabel. 10
TUJUAN DAN SASARAN PELAYANAN KELURAHAN TANJUNG UNGGAT

NO


TUJUAN

SASARAN

1

Meningkatkan perekonomian dan usaha ekonomi masyarakat

Berkembangnya usaha produktif dan UMKM di Kelurahan Tanjung Unggat

2
Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat
Membaiknya angka kesehatan masyarakat

3

Meningkatkan kerukunan hidup umat beragama, sosial dan budaya
Terciptanya kerukunan umat dan tingginya toleransi antar umat beragama

4
Meningkatkan partisipasi masyarakat
Terselenggaranya pemerintahan yang transparan dan akuntabel

5
Meningkatkan ketertiban dan keamanan masyarakat
Terciptanya lingkungan masyarakat yang tertib

6
Meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap  kelestarian lingkungan hidup
Terciptanya akselerasi pembangunan didukung oleh iklim yang kondusif


7

Meningkatkan tertib administrasi kependudukan
Terdatanya seluruh masyarakat dalam administrasi kependudukan sebagai modal dasar penyusunan kebijakan dan pembangunan

8
Meningkatkan profesionalisme dan produktivitas aparatur
Terciptanya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan aparatur

IV. 4. Strategi

Berdasarkan analisa terhadap kondisi umum, permasalahan dan isu-isu strategis Kelurahan Tanjung Unggat, dapat dirumuskan beberapa faktor internal dan eksternal yang menjadi kekuatan dan kelemahan bagi keberhasilan tujuan dan sasaran pelayanan Kelurahan Tanjung Unggat sebagai berikut : 
 
1)    Kekuatan
a.    Jumlah penduduk yang banyak dapat dijadikan sebagai modal pelaksanaan pembangunan secara bergotong royong;
b.    Tersedianya tenaga kerja dan potensi pengembangan ekonomi kerakyatan;
c.    Potensi pengelolaan hasil laut dan perikanan yang tersedia di Kelurahan Tanjung Unggat.
d.    Aktifnya kelompok-kelompok usaha bersama sebagai pendukung ekonomi kerakyatan;
e.    Kerukunan hidup umat beragama yang terjaga dengan baik;
f.     Kondisi keamanan wilayah yang kondusif sangat mendukung bagi berkembangnya sektor usaha.

2)    Kelemahan
a.    Rendahnya kualitas pendidikan penduduk. Dari 16.083 jiwa penduduk Kelurahan Tanjung Unggat tercatat sekitar 11.835 jiwa yang berpendidikan di bawah SLTA;
b.    Tidak tersedianya industri padat karya yang mampu menyerap banyak tenaga kerja;
c.    Tingginya jumlah keluarga pra sejahtera;
d.    Kurangnya kuantitas dan kualitas sarana prasarana infrastruktur hingga menghambat pengembangan potensi perekonomian masyarakat pesisir;
e.    Kurang tersedianya lahan pertanian yang baik, hingga penduduk tidak memiliki alternatif mata pencaharian selain menjadi buruh nelayan atau nelayan tradisional.

Selain memiliki kekuatan dan kelemahan dari faktor internal, Kelurahan Tanjung Unggat juga memiliki sejumlah peluang dan ancaman bagi pengembangan daerah serta pola pelayanan unit kerja. Peluang dan ancaman itu dapat dijabarkan sebagai berikut :
1)    Peluang
a.    Akses ke pusat kota dan pusat perdagangan yang terbuka;
b.    Banyaknya usaha jasa dan industri dengan karakteristik usaha di daerah perkotaan;
c.    Potensi kelautan dan perikanan yang belum dikelola secara optimal;
d.    Penerimaan PAD yang lebih besar melalui penertiban izin usaha;
e.    Rencana pembangunan Kawasan Komersil Terpadu Penuin Center di Kelurahan Tanjung Unggat dapat menyerap jumlah tenaga kerja yang cukup besar.


2)    Ancaman
a.    Kurangnya kualitas pendidikan SDM yang memadai untuk memenuhi peluang kebutuhan tenaga kerja;

Berdasarkan visi, misi kelurahan serta dengan memandang faktor kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang ada dapat disusun beberapa strategi pelayanan Kelurahan Tanjung Unggat sebagai berikut :
1)    Melakukan upaya-upaya peningkatan infrastruktur wilayah melalui koordinasi lintas sektoral bersama SKPD terkait.
2)    Melakukan upaya-upaya penumbuhkembangan usaha ekonomi produktif melalui kerjasama dan koordinasi lintas sektoral bersama SKPD terkait.
3)    Melakukan upaya pembinaan dan menjaga kerukunan hidup umat beragama.
4)    Melakukan pembinaan kesadaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
5)    Mengoptimalkan upaya pemberdayaan masyarakat dengan memanfaatkan potensi SDM yang besar.

IV.5. Kebijakan
Berdasarkan uraian visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi pelayanan Kelurahan Tanjung Unggat tersebut di atas, dapat ditetapkan beberapa kebijakan Kelurahan Tanjung Unggat sebagai berikut :
1)    Memanfaatkan secara optimal potensi, peluang, dan kekuatan yang ada di Kelurahan Tanjung Unggat dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan dan perekonomian masyarakat.
2)    Mengoptimalkan peranan aparatur kelurahan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 26 Tahun 2009, dan tugas-tugas lain yang telah diatur dalam peraturan pemerintah.
3)    Meningkatkan koordinasi dan sinergitas dengan lintas SKPD di lingkup Pemerintah Kota Tanjungpinang berkenaan dengan upaya peningkatan sarana prasarana infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan, serta menjalin kemitraan yang baik dengan pihak swasta lainnya.
4)    Menciptakan dan menjaga kondusivitas keamanan, ketentraman dan ketertiban guna mendukung masuk dan berkembangnya investasi.

 
BAB V
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF KINERJA

Dengan menggunakan pendekatan terhadap 7 (tujuh) prioritas pembangunan daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Tanjungpinang, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pelayanan Kelurahan Tanjung Unggat maka dapat disusun Rencana Strategis Kelurahan Tanjung Unggat sebagai berikut :
1.    Peningkatan ekonomi dan taraf hidup masyarakat;
2.    Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat;
3.    Peningkatan kerukunan hidup beragama, sosial dan budaya masyarakat;
4.    Peningkatan partisipasi masyarakat;
5.    Penataan ketertiban, keamanan dan kenyamanan;
6.    Peningkatan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan hidup;
7.    Peningkatan profesionalisme dan produktivitas aparatur kelurahan;

Rencana Strategis dimaksud dapat dijabarkan dalam tabel 11 Matriks Rencana Program dan Kegiatan Indikatif Kinerja sebagai berikut :

 

Tabel. 11
MATRIKS RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF




Tujuan




Sasaran




Indikator Sasaran




Program dan Kegiatan




Indikator Kinerja Program dan Kegiatan



Data Capaian pada tahun awal perencanaan
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan


Unit Kerja SKPD Penanggung Jawab




Lokasi
Tahun
-1
Tahun
-2
Tahun
-3
Tahun
-4
Tahun
-5
Kondisi pada akhir periode renstra
T
Rp
(jt)
T
Rp
(jt)
T
Rp
(jt)

T
Rp
(jt)
T
Rp
(jt)
T
Rp
(jt)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20

Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan perekonomian masyarakat

1.Meningkatkannya pemberdayaan masyarakat
2.Berkembangnya usaha produktif dan UMKM di Kelurahan Tanjung Unggat

1.Prosentase penurunan jumlah masyarakat miskin

2.Prosentase jumlah KUB dan UMKM

1.Pengembangan usaha ekonomi kecil dan menengah
2.Program pembinaan kemitraan dengan pihak ketiga

Meningkatnya jumlah KUB, UMKM dan munculnya pelaku-pelaku UMKM yang mandiri

Jumlah KUB  27 unit

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Dinas Koperasi, Pasar dan UMKM

Dinas Perindag

Kel. Tanjung Unggat
1.   
1.   















 

1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20

Meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat

Terciptanya kesadaran hidup sehat dan membaiknya kesehatan masyarakat

Pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat yang mudah dan murah

1.Program pemberdayaan posyandu
2.Program Gerakan Sayang Ibu
3.Program pengoptimalan fungsi puskesmas

1.Meningkatnya kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana kesehatan
2.Terjangkaunya harga pelayanan kesehatan dasar

Jumlah Posyandu 5 unit

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

BPPKB








Dinas Kesehatan

Kel. Tanjung Unggat

1.Kegiatan pembinaan sarana dan prasarana posyandu
2.Kegiatan pembentukan Kelurahan Siaga


1.Tersedianya sarana dan prasarana kesehatan dasar yang memadai
2.Terbentuknya Kelurahan Siaga



-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Kel. Tanjung Unggat



1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20

Meningkatkan kerukunan hidup beragama, sosial dan budaya masyarakat

Terciptanya toleransi dan kerukunan hidup umat beragama serta terlestarikannya budaya dan kearifan lokal masyarakat

Prosentase konflik SARA nol persen

1.Pembinaan kerukunan hidup umat beragama
2.Pembinaan sanggar seni dan budaya

1.Meningkatnya keserasian dan keselarasan hidup umat beragama
2.Terlestarikannya kehidupan seni dan budaya

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Badan Kesbangpol dan Linpemas




Dinas Kebudayaan dan pariwisata



Kel. Tanjung Unggat

1.Kegiatan dialog tookoh agama dan tokoh masyarakat Kelurahan Tanjung Unggat
2.Kegiatan pelatihan FKDM

1.Terlaksananya dialog dan komunikasi antara tokoh masyarakat dan tokoh agama
2.Terlaksananya pelatihan FKDM

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Kel. Tanjung Unggat




1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20

Meningkatkan partisipasi masyarakat

Terakomodirnya kepentingan masyarakat guna mensukseskan penyelenggaraan pemerintahan di era  otonomi daerah

Suksesnya musyawarah perencanaan pembangun
an

1.Pembinaan kesadaran dan keikutsertaan masyarakat terhadap aktivitas pembangunan daerah

1.Meningkatnya  peran serta masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan aset daerah

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-







Bappeda

Kel. Tanjung Unggat

1.Pelaksanaan forum musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kelurahan

1.Terlaksananya forum musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kelurahan

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Kel. Tanjung Unggat




1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20

Menata ketertiban, keamanan dan kenyamanan

Terciptanya lingkungan masyarakat yang tertib, aman dan nyaman

Rendahnya tingkat kriminalitas dan penyakit masyarakat

1.Peningkatan ketertiban umum dan partisipasi masyarakat dalam menciptakan kamtibmas


1.Tingginya kesadaran masyarakat terhadap ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-





Badan
Kesbangpol
Dan Linpen
mas

Kel. Tanjung Unggat

1.Inventarisasi jumlah poskamling
2.Peningkatan sarana prasarana poskamling

1.Terdatanya jumlah poskamling
2.Tersedianya sarana dan prasarana poskamling yang memadai

24 unit jumlah poskamling

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Kel. Tanjung Unggat
 


1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20

Meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan hidup

Terlestarikannya lingkungan hidup dan terhindarnya kerusakan ekosistem

Terpelihara
nya lingkungan hidup

1.Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
2.Pelestarian dan pemulihan sumber daya alam dan lingkungan hidup 

1.Menurunnya tingkat pencemaran lingkungan
2.Pengelolaan pelestarian dan pemulihan sumber daya alam dan lingkungan hidup

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-





Badan
Lingkungan Hidup



Dinas KPPKE

Kel. Tanjung Unggat

1.Penanaman bakau di lahan/kawasan hutan rawa

1.Terkonservasinya kawasan hutan rawa


-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Kel. Tanjung Unggat
 


1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20

Meningkatkan profesionalisme dan produktivitas aparatur kelurahan

Terciptanya kualitas SDM guna menunjang pelayanan yang efektif dan efisien

Meningkatnya kualitas SDM aparatur

1.Peningkatan kualitas aparatur kelurahan

1.Meningkatnya kinerja aparatur kelurahan

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-




Dinas Kependudukan dan Capil

Badan Kepegawaian Daerah


Kel. Tanjung Unggat

1.Pendidikan dan pelatihan administrasi kependudukan
2.Sosialisasi dan bimbingan teknis administrasi bagi aparatur kelurahan

1.Terlaksananya diklat administrasi kependudukan
2.Terlaksananya sosiaslisasi dan bimbingan administrasi bagi aparatur kelurahan

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Kel. Tanjung Unggat







BAB VI
INDIKATOR KINERJA

Berdasarkan tujuan dan sasaran yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Tanjungpinang, dapat disusun indikator kinerja Kelurahan sebagaimana tertera dalam tabel  berikut :

INDIKATOR KINERJA KELURAHAN MENGACU PADA RPJM KOTA TANJUNGPINANG


NO


INDIKATOR
Kondisi Kinerja Pada Awal Periode RPJM

Target Capaian Setiap Tahun

Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJM
Tahun
0
Tahun
1
Tahun
2
Tahun
3
Tahun
4
Tahun
5
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)

1
Meningkatnya jumlah KUB dan munculnya pelaku-pelaku UMKM yang mandiri
Jumlah KUB  27 unit

4

4

4

4

4
Jumlah KUB
47 Unit


2
Meningkatnya kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana kesehatan dasar
Jumlah Posyandu
5 unit

2

1

1

1

1
Jumlah Posyandu 11 unit


3
Meningkatnya keserasian dan keselarasan hidup umat beragama dengan minimnya tingkat konflik SARA

Tingkat Konflik SARA
0 Persen


-


-


-


-


-


-


4
Meningkatnya  peran serta masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan aset daerah




-


-


-


-


-


-



(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)


5
Tingginya kesadaran masyarakat terhadap ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan

Jumlah Poskamling
24 unit


2


2


2


2


2

Jumlah
Poskamling
34 unit


6
Pengelolaan pelestarian dan pemulihan sumber daya alam dan lingkungan hidup

-

-

-

-

-

-

-


7
Terciptanya kualitas SDM guna menunjang pelayanan yang efektif dan efisien dan meningkatnya kinerja aparatur kelurahn

-

-

-

-

-

-

-




BAB VI
PENUTUP

            Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kelurahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, dan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tanjungpinang, lurah menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahan yang lebih bersifat koordinasi dan pembinaan.
            Penyusunan Rencana Strategis Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari ini disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi kelurhaan, 7 (tujuh) prioritas pembangunan daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Tanjungpinang. Oleh sebab itu rencana program dan kegiatan yang disusun dalam renstra ini lebih banyak bersifat koordinasi dan kerjasama lintas SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
            Selanjutnya Renstra Kelurahan Tanjung Unggat tahun 2012 – 2016 ini akan dijadikan pedoman kerja bagi unit kerja Kelurahan Tanjung Unggat dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan kelurahan selama 5 tahun ke depan. Dengan harapan Kelurahan Tanjung Unggat mampu mendukung terwujudnya visi misi Kota Tanjungpinang.
            Demikian Rencana Strategis Kelurahan Tanjung Unggat ini disusun, sebagai pedoman dan acuan bagi pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan di Kelurahan Tanjung Unggat.



LURAH TANJUNG UNGGAT

                                                                                   
                                                                                                      TEGUH SUSANTO
PENATA MUDA Tk.I
                              NIP. 19740707 200604 1 007












2 komentar:

  1. udah sangat baik, tapi perkembangan hingga tahun 2014 kok gak ada bos

    BalasHapus
  2. Hello everyone we will show the latest news and the latest news on a cool and popular. We provide an updated information that

    comes with the new version on the website news.
    Aisha Populer News
    Aisha News Internasional
    Aisha News Nasional
    Aisha News Regional
    Aisha News Finance
    Aisha News Lifestyle
    Aisha News Hiburan
    Aisha News Sport
    Aisha News Teknologi
    Medische Drug
    Tips Manfaat dan Khasiat
    Cara-cara Master Untuk Sehat
    This web will tell da latest news updates with different styles on AishaNews.com please open and read the information.

    BalasHapus