B A B I
P E N D A H U L U A N
I.1. Latar Belakang
Era otonomi daerah
yang dimulai dengan terbitnya UU Nomor 22 Tahun 1999, kemudian
diperbarui/direvisi dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
tidak hanya membawa angin segar bagi daerah untuk dapat lebih mengembangkan
potensi daerah. Namun otonomi daerah juga membawa keharusan bagi pemerintah
daerah untuk dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Selain itu
era otonomi daerah juga membawa implikasi bagi pemerintah daerah dan
perangkatnya untuk mewujudkan Good Governance.
Good Governance atau
pemerintahan yang baik tentu saja mensyaratkan asas-asas tertentu, antara lain
asas transparansi dan akuntabilitas.
Asas transparansi menuntut adanya keterbukaan pemerintah
dalam segala bidang pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini
menyebabkan pemerintah harus lebih banyak melibatkan masyarakat dan stakeholder
pemerintahan lainnya, mulai dari penyusunan, perencanaan, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban hasil pelaksanaan pembanggunan itu sendiri.
Sebagai implementasi dari hal-hal tersebut di atas
sebagai bagian dari unit kerja di Kota Tanjungpinang, maka Kelurahan Tanjung
Unggat, Kecamatan Bukit Bestari perlu menyusun rencana kerja tahunan yang
disusun dalam bentuk Rencana Strategis (Renstra). Renstra Kelurahan Tanjung
Unggat diharapkan dapat dijadikan acuan bagi aparatur kelurahan dalam menyusun
dan melaksanakan urusan wajib pemerintahan dan tugas serta urusan-urusan lain
yang telah dilimpahkan ke kelurahan.
Rencana strategis tersebut mempunyai kebijakan, strategi
dan program pembangunan yang dapat mensinergikan sumber daya dan potensi dengan
peluang pengembangan wilayah. Sumber daya tersebut bersifat spesifik lokal yang
meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, serta sumber-sumber pendapatan
daerah yang potensial.
Rencana strategis kelurahan selanjutnya wajib
dikomunikasikan ke seluruh elemen yang terlibat untuk membantu mengarahkan
semua kegiatan yang tertuang dalam renstra, guna meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam pembangunan daerah.
I.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penyusunan Rencana Strategis Kelurahan
Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari ini adalah untuk membangun sebuah
rencana strategis yang sifatnya sistemik dan sistematis dengan mengacu pada
Visi Misi, Rencana Strategis, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota
Tanjungpinang.
Rencana Strategis Kelurahan Tanjung Unggat ini menjadi
dasar mekanisme pengecekan dan perimbangan kewenangan atas kegiatan-kegiatan
pembangunan yang dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah Kelurahan
Tanjung Unggat. Renstra ini juga diharapkan dapat membatasi peluang pengelolaan
yang salah dan peluang penyalahgunaan sumber daya serta memastikan kegiatan
pembangunan sejalan dan searah dengan visi atau tujuan akhir yang ingin dicapai
oleh Kelurahan Tanjung Unggat.
Berikut ini adalah tujuan Rencana Strategis Kelurahan
Tanjung Unggat :
1. Merumuskan arah kebijakan dasar dan strategi pelayanan
dan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang dapat mendorong peran aktif seluruh
elemen masyarakat di dalam kegiatan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat
yang lebih sejahtera.
2. Merumuskan instrumen dan komitmen kebijakan anggaran
jangka menengah.
3. Merumuskan kerangka strategi dan program jangka menengah
yang mengandung sasaran, outcomes dan outputs yang spesifik, dan memiliki
target kinerja terukur.
4. Merumuskan kebijakan, strategi dan program pembangunan
yang dapat mensinergikan sumber daya atau potensi yang dimiliki dengan peluang
pengembangan wilayah untuk mewujudkan tujuan akhir yang ingin dicapai.
5. Merumuskan sebuah dokumen rencana strategis yang dapat
dijadikan acuan untuk proses koordinasi antar program dan kegiatan yang
dilakukan oleh Kelurahan Tanjung Unggat, agar tercipta sinergitas lintas SKPD.
6. Merumuskan dokumen rencana strategis yang dapat
mengintegrasikan berbagai kepentingan secara vertikal dan horizontal.
7. Meletakkan pondasi dan fokus tujuan pembangunan dan
pelayanan yang hendak dicapai.
8. Mengarahkan program dan kegiatan yang dilakukan oleh
seluruh elemen organisasi untuk pencapaian visi dan misi Kelurahan Tanjung
Unggat.
9. Memudahkan upaya sosialisasi kepada elemen internal dan
eksternal kelurahan guna meningkatkan komitmen dan motivasi seluruh stakeholder
dalam mencapai tujuan akhir penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan Tanjung
Unggat.
I.3. Dasar Hukum
Dasar
hukum yang digunakan dalam penyusunan Renstra Kelurahan Tanjung Unggat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota
Tanjungpinang (Lembarang Negara Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4112);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4237);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4826);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4826);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
8. Peratuan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Tanjungpinang.
I.4. Metode Penyusunan Rencana
Strategis
Penyusunan Renstra Kelurahan Tanjung Unggat didasarkan
pada pendekatan sistem yang mengacu pada tugas pokok dan fungsi kelurahan. Hal
ini kemudian diformulasikan dengan kerangka pikir dan manajemen strategis
hingga kemudian melahirkan suatu rencana program, kegiatan dan
indikator-indikator kinerja agar pengukuran hasil kinerja Kelurahan Tanjung
Unggat dapat dilaksanakan secara terkontrol.
I.5. Gambaran Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Tanjungpinang, Kelurahan Tanjung Unggat adalah 1 (satu) dari 18
(delapan belas) kelurahan yang terletak di Kota Tanjungpinang yang disahkan
pada tanggal 1 Nopember 2001 berdasarkan Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor
04 Tahun 2001 dan mempunyai gambaran umum antara lain :
A. Batas Wilayah
·
Sebelah
Utara berbatasan dengan Kelurahan Kampung Bugis.
·
Sebelah
Selatan berbatasan dengan Kelurahan Tanjungpinang Timur.
·
Sebelah
Timur berbatasan dengan Kelurahan Kampung Bulang.
·
Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Kamboja.
B. Luas Wilayah
Kelurahan Tanjung Unggat mempunyai luas wilayah sekitar 10,50
Km2 yang terdiri dari 43 RT dan 9 RW.
C. Fisiografis
Kelurahan Tanjung Unggat memiliki fisiografis yang terdiri
dari 83 % dataran rendah dan 17 % lautan.
D. Iklim
Kelurahan Tanjung Unggat terletak di lintang khatulistiwa
yang mempunyai 2 musim, yaitu :
1. Musim kemarau antara Bulan April sampai dengan
Bulan September.
2. Musin penghujan antara Bulan Oktober sampai dengan Bulan
Maret.
E. Topografis
Kelurahan
Tanjung Unggat melalui topografi merupakan dataran rendah dengan ketinggian
lebih kurang 2 meter di atas permukaan laut dengan curah hujan 114 hari
sebanyak 2000-3000 mm/tahun dengan suhu berkisar 30˚C sampai 32˚C. Tekanan udara terendah 1.0102 MBS
dan tertinggi 1.01037 MBS serta kelembaban udara rata-rata antara 61.5 sampai
dengan 91.5.
F. Organisasi Kemasyarakatan
Organisasi
atau Kelembagaan masyarakat merupakan mitra kerja Pemerintahan Kelurahan
Tanjung Unggat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat, Jumlah Rukun Warga yang
terdapat di Kelurahan Tanjung Unggat sebanyak 9 RW sedangkan jumlah Rukun
Tetangga sebanyak 43. Selain RT dan RW, Kelurahan Tanjung Unggat juga memiliki
lembaga kemasyarakatan lain seperti Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Karang Taruna.
G. Kondisi Demografis
Selama
tahun 2011 Jumlah perubahan penduduk di Kelurahan Tanjung Unggat dapat dilihat
dari mutasi penduduk, hal tersebut dapat dilihat pada tabel mutasi dua tahun
berikut :
Tabel
1
Mutasi Penduduk Tahun 2010
No
|
Jenis Mutasi
|
Jenis Kelamin
|
J u m l a h
|
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
|||
01.
|
Pindah
|
291
|
317
|
608
|
02.
|
Datang / Lapor
|
367
|
380
|
747
|
03.
|
Lahir
|
60
|
50
|
110
|
04.
|
Mati
|
19
|
15
|
34
|
Tabel 2
Mutasi Penduduk Tahun 2011
No
|
Jenis Mutasi
|
Jenis Kelamin
|
J u m l a h
|
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
|||
01.
|
Pindah
|
356
|
363
|
719
|
02.
|
Datang / Lapor
|
406
|
435
|
841
|
03.
|
Lahir
|
93
|
103
|
196
|
04.
|
Mati
|
29
|
19
|
28
|
Jumlah dan komposisi penduduk yang berada di Kelurahan
Tanjung Unggat dapat dibedakan atas beberapa kelompok, yang dapat dilihat
berdasarkan tabel sebagai berikut :
Tabel 3
Komposisi Penduduk Kelurahan Tanjung Unggat
Berdasarkan Jenis Kelamin ( Gender )
No
|
Jenis
Kelamin
|
Tahun
|
||
2009
|
2010
|
2011
|
||
01.
|
Laki
– Laki
|
7.344
|
7.725
|
7.777
|
02.
|
Perempuan
|
7.059
|
7.440
|
8.306
|
Jumlah
|
14.403
|
15.165
|
16.083
|
Tabel 4
Komposisi Penduduk Kelurahan Tanjung Unggat
Berdasarkan Kelompok Umur Tahun 2010
No
|
Kelompok
Umur
|
J
u m l a h
|
01.
|
0 – 1 Tahun
|
54
|
02.
|
1– 5
Tahun
|
1.352
|
03.
|
6– 16
Tahun
|
2.896
|
04.
|
17 – 45
Tahun
|
7.834
|
05.
|
45 – 49 Tahun
|
2.050
|
06.
|
60 Tahun Keatas
|
979
|
J u m l a h
|
15.165
|
Tabel 5
Komposisi Penduduk Kelurahan Tanjung Unggat
Berdasarkan Kelompok Umur Tahun 2011
No
|
Kelompok
Umur
|
J
u m l a h
|
01.
|
0 – 4 Tahun
|
1.386
|
02.
|
5– 9
Tahun
|
1.486
|
03.
|
10–
14
Tahun
|
1.361
|
04.
|
15
– 19 Tahun
|
1.322
|
05.
|
20
– 24 Tahun
|
1.307
|
06.
|
25
– 29 Tahun
|
1.726
|
07.
|
30
– 34 Tahun
|
1.682
|
08.
|
35
– 39 Tahun
|
1.409
|
09.
|
40 Tahun ke atas
|
4.404
|
J u m l a h
|
16.083
|
BAB II
GAMBARAN
PELAYANAN KELURAHAN TANJUNG UNGGAT
II.1. Struktur Organisasi Kelurahan
Pembentukan Organisasi Kelurahan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kota Tanjungpinang dan Peraturan Walikota Nomor 26
Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kota Tanjungpinang.
Susunan Oraganisasi Kecamatan sebagai unit yang akan
mengoperasionalkan kewenangan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan
Susunan
organisasi Kelurahan terdiri atas :
1) Lurah;
2) Sekretaris
Kelurahan
3) Seksi Tata Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
4) Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
5) Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial;
6) Kelompok
Jabatan Fungsional.
II.2. Tugas Pokok dan Fungsi
Mengacu kepada Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 26
Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kota Tanjungpinang disebutkan bahwa :
1) Lurah menyelenggarakan tugas umum pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan yang
meliputi :
a) pelaksanaan
kegiatan pemerintahan kelurahan;
b) pemberdayaan
masyarakat;
c) pelayanan masyarakat;
d) penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum;
e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f) pembinaan lembaga kemasyarakatan
g) pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan.
2) Selain tugas tersebut diatas, Lurah melaksanakan
kewenangan pemerintahan yang diatur lebih lanjut oleh Walikota.
II.3. Penyelenggaraan Urusan
Desentralisasi
Sesuai
dengan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan Kota Tanjungpinang dan Peraturan Daerah
Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kota Tanjungpinang, maka Kelurahan sebagai salah satu
ujung tombak dalam pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi
pemerintahan Pemerintah Kota Tanjungpinang sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku, maka Kelurahan turut melaksanakan urusan pemerintah yang terdiri
dari Urusan Wajib dan Urusan Pilihan.
A. Urusan Wajib
1) Pendidikan
Sumber
daya manusia merupakan salah satu potensi yang sangat esensial dalam
melaksanakan pembangunan. Selain itu, terwujudnya masyarakat yang semakin
sejahtera dapat di peroleh melalui tingkat pendidikan. Berdasarkan data, bahwa
sarana dan prasarana pendidikan di Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit
Bestari sudah cukup memadai.
Walaupun pendidikan di Kecamatan
Bukit Bestari dapat dikatakan maju, dimana sarana dan prasarana pendidikan
cukup memadai walaupun masih ada kekurangan, apabila dikaitkan dengan dengan
perkembangan penduduk dan sekolah maka sarana dan prasarana pendidikan perlu
mendapatkan perhatian yang terus menerus. Untuk mengetahui sarana pendidikan di
Kelurahan Tanjung Unggat dapat dilihat pada Tabel.6 berikut ini :
Tabel. 6
Jumlah Sekolah, Perguruan Tinggi dan
Lembaga
Pendidikan Formal di Kelurahan Tanjung
Unggat
No
|
Tingkat Pendidikan
|
T a h u n
|
||
2009
|
2010
|
2011
|
||
01.
|
SD
|
4
|
4
|
4
|
02.
|
SLTP
|
2
|
2
|
2
|
03.
|
SLTA
|
1
|
1
|
1
|
04.
|
Perguruan
Tinggi
|
-
|
-
|
-
|
J u m l a h
|
7
|
7
|
7
|
2) Kesehatan
Kesehatan merupakan salah satu komponen ukuran tingkat
kesejahteraan masyarakat yang ditunjukan oleh derajat kesehatan masyarakat. Di
Kelurahan Tanjung Unggat derajat kesehatan masyarakat dapat diamati melalui
beberapa unsur, meliputi angka kesakitan, angka kematian dan status gizi yang
menunjukan kondisi yang tidak begitu baik.
Fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di Kelurahan
Tanjung Unggat mengalami peningkatan, pada tahun 2010 terdapat 1(satu)
puskesmas pembantu dan 5 (lima) buah posyandu. Pada tahun 2011 terdapat 2 (dua)
buah pembangunan fasilitas kesehatan yang dibangun oleh pemerintah daerah dan melalui
kegiatan TNI Manunggal Masyarakat Desa (TMMD). Untuk melihat fasilitas sarana dan prasarana kesehatan di Kelurahan
Tanjung Unggat dapat dilihat pada Tabel.7 berikut ini :
Tabel.
7
Daftar Posyandu Kelurahan Tanjung
Unggat
Tahun 2011
No
|
NAMA POSYANDU
|
ALAMAT
|
01.
|
GARUDA
|
Jl. Gudang Minyak RT.02/ I
|
02.
|
GLATIK
|
Jl. Sultan Mahmud RT.06 Rw. II
|
03.
|
NURI
|
Jl. Sultan Mahmud RT.01 RW III
|
04.
|
NURI I
|
Jl. Sultan Mahmud RT.04 RW VII
|
05
|
KASWARI
|
Jl. M.T, Haryono
RT.01 RW IX
|
3) Kepemudaan dan Olah Raga
Pemuda sebagai generasi bangsa merupakan aset yang sangat
berharga, oleh karena itu pemuda harus dibina dan diikut sertakan dalam
kegiatan-kegiatan yang bersifat positif. Kelurahan Tanjung Unggat turut
memberdayakan pemuda dalam berbagai kegiatan dan menyediakan wadah bagi pemuda
untuk melaksanakan kegiatan. Adapun kegiatan Kelurahan Tanjung Unggat yang melibatkan
kepemudaan antara lain :
1.
Turut
berperan dalam menjaga kebersihan dan ikut dalam gotong royong yang diadakan
kelurahan;
2.
Berperan aktif dalam pelaksanaan Karang
Taruna;
3.
Mengaktifkan kegiatan olah raga;
4.
Berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan kelurahan.
4) Pertanahan
Dalam
rangka penertiban administrasi pertanahan di Kelurahan Tanjung Unggat seoptimal mungkin dilaksanakan lengkap dan
teliti. Hal ini di lakukan untuk menghindari terjadinya permasalahan di bidang
tersebut. Langkah-langkah yang diambil dalam rangka penertiban administrasi
tersebut antara lain :
1.
Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan
tentang pertanahan Pemerintah Kota Tanjungpinang;
2.
Mengkoordinasi dan memberi instruksi kepada RT/RW,
dan Kasi Tata Pemerintahan dan Trantibum Kelurahan Tanjung Unggat agar pengurusan
Surat Keterangan Tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku;
3.
Meneliti
tentang riwayat kepemilikan tanah serta melakukan pengecekan di lapangan;
4.
Tidak
menerbitkan Surat Tanah di lahan yang masih bersengketa;
5.
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
5) Pemberdayaan
Masyarakat
Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan Tanjung Unggat yang berperan aktif antara lain : PKK
Kelurahan Tanjung Unggat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna,
Majelis Taklim, Pemuda Pancasila dan lain-lain.
6) Kebudayaan
Kota Tanjungpinang
merupakan pusat kebudayaan Melayu dan mayoritas penduduk kecamatan adalah suku
Melayu, untuk itu Kelurahan Tanjung Unggat turut serta dalam upaya pemeliharaan
budaya Melayu melalui beberapa kegiatan yang disejalankan dengan visi Kota
Tanjungpinang, yaitu : "Terwujudnya Kota Tanjungpinang sebagai Pusat
Perdagangan dan Jasa Industri, Pariwisata serta Pusat Budaya Melayu dalam
lingkungan masyarakat yang agamis sejahtera lahir dan bathin pada tahun
2020".
7) Otonomi
Daerah dan Pemerintahan Umum
B. Urusan Pilihan
C. Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
D. Penyelenggaraan Tugas Umum
Pemerintahan
1) Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kelurahan
Tanjung Unggat, pemerintah kelurahan senantiasa berupaya berkoordinasi dengan
aparat keamanan melalui Babinsa dan Babinkamtibmas.
Adapun jumlah Poskamling dan Anggota Linmas yang ada di
Kelurahan Tanjung Unggat dapat dilihat pada Tabel. 8 berikut ini :
Tabel. 8
Dafat Poskamling Di Kelurahan Tanjung Unggat
NO.
|
Daftar Poskamling RW
|
RT
|
J u m l a h
|
01.
|
RW I
|
1,2,3
|
3
|
02.
|
RW II
|
2,3,4,5,6
|
5
|
03.
|
RW III
|
1
|
1
|
04.
|
RW IV
|
2,3
|
2
|
05.
|
RW V
|
1,2,4
|
3
|
06.
|
RW VI
|
1,2,3,5
|
4
|
07.
|
RW VII
|
2,3
|
2
|
08.
|
RW VIII
|
2,3
|
2
|
09.
|
RW IX
|
1,3
|
2
|
Jumlah
|
24
|
2) Tugas-tugas, umum pemerintahan lainnya yang
dilaksanakan oleh Kelurahan.
Penyelanggaraan tugas-tugas umum pemerintah yang dilaksanakan oleh Kelurahan
Tanjung Unggat antara lain berupa pelayanan umum kepada masyarakat. Pelayanan
masyarakat yang diberikan oleh Kelurahan Tanjung Unggat antara lain :
Penerbitan Surat Pengantar KTP, KK, Surat Pindah Domisili, Rekomendasi HO, Rekomendasi
IMB, Ahli Waris, legalisir dan lain-lain. Hal tersebut menuntut Kelurahan Tanjung
Unggat untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Adapun tugas umum pemerintahan yang dilaksanakan Lurah dalam hal pelayanan
kepada masyarakat dan selaku penyelenggara pemerintahan di Kelurahan yaitu :
1) Tertib administrasi dalam pengurusan dan
penerbitan dokumen kependudukan yang akan diproses pada instansi pelaksana
dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang;
2) Melakukan pembinaan terhadap aparatur Kelurahan
dalam meningkatkan pelayanan yang cepat, tepat dan efisien;
3) Berpedoman kepada Peraturan dan
Perundang-undangan yang berlaku; dan
4)
Berkoordinasi dengan instansi
terkait.
Berdasarkan tugas
pokok dan fungsi kelurahan yang diatur dan ditetapkan oleh Peraturan Walikota
Tanjungpinang tersebut, gambaran umum pelayanan Kelurahan Tanjung Unggat dapat
disimpulkan sebagai koordinator pelayanan administrasi pemerintahan yang
berkaitan dengan urusan kependudukan, pemberdayaan masyarakat, ketertiban umum,
sosial kemasyarakatan, penegakan peraturan dan perundang-undangan, serta
masalah-masalah lain sesuai dengan pelimpahan kewenangan urusan yang telah
diatur serta ditentukan oleh walikota.
BAB III
PERMASALAHAN
DAN ISU STRATEGIS
III.1. Permasalahan
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terdapat
beberapa permasalahan di Kelurahan Tanjung Unggat diantaranya sebagai berikut :
1) Bidang Pemerintahan
Dalam
bidang pemerintahan, permasalahan yang ditemui antara lain sebagai berikut
a. Dalam bidang pertanahan terdapat beberapa permasalahan
yakni adanya penguasaan lahan perairan oleh masyarakat. Hal ini menimbulkan
permasalahan pada upaya revitalisasi hutan bakau di wilayah Kelurahan Tanjung
Unggat. Sementara di satu sisi peningkatan status lahan milik dari alas
hak/surat keterangan ganti rugi menjadi sertifikat tanah di lahan perairan/rawa
bakau untuk sementara belum dapat dirposes.
b. Kurangnya pengawasan dan pencegahan terhadap penimbunan lahan
rawa bakau milik warga, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak pada
munculnya titik-titik banjir di wilayah Kelurahan Tanjung Unggat.
2) Bidang Pembangunan
Permasalahan yang ditemui dalam bidang ini adalah
kurangnya sarana dan prasarana infrastruktur, terutama di daerah kawasan pesisir.
Hal ini berpengaruh cukup signifikan pada upaya peningkatan perekonomian
masyarakat. Selain itu, permasalahan lain yang cukup mendasar adalah kurangnya
koordinasi dari dinas instansi/SKPD terkait tentang pelaksanaan pembangunan
yang berada di wilayah Kelurahan Tanjung Unggat. Hal ini menyebabkan kurang
optimalnya fungsi pengawasan aparatur kelurahan terhadap aset-aset daerah.
III.2. Isu-Isu Strategis
Seiring dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau
melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 dan penetapan Kota Tanjungpinang
sebagai daerah ibukota provinsi, Tanjungpinang menjadi salah satu daerah tujuan
kedatangan dan mobilisasi perpindahan penduduk dari daerah kabupaten
sekitarnya. Selain menimbulkan dampak positif pada meningkatnya perekonomian
dan perkembangan daerah, hal tersebut membawa implikasi lain yakni hal-hal yang
berkaitan dengan kependudukan seperti kepadatan penduduk, dan administrasi
kependudukan. Secara umum isu-isu strategis yang ada di Kelurahan Tanjung
Unggat dapat disebutkan sebagai berikut :
1) Bidang Ketenagakerjaan
Sebagian
besar sumber mata pencaharian penduduk di Kelurahan Tanjung Unggat adalah sebagai
karyawan swasta, buruh harian lepas, nelayan tradisional, dan buruh nelayan. Hal
ini di karenakan sebagian besar wilayah Kelurahan Tanjung Unggat terletak di daerah
pesisir. Dengan mengetahui potensi ekonomi yang ada di wilayah Kelurahan
Tanjung Unggat, maka strategi pembangunan yang dapat dilaksanakan untuk dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah optimalisasi lapangan pekerjaan
yang berkesinambungan.
2) Bidang Kependudukan
Jumlah penduduk di Kelurahan Tanjung Unggat per Desember
2011 tercatat sebanyak 16.083 jiwa, dengan konsentrasi terbesar berada di
wilayah RW VI yakni sebanyak 2.530 jiwa.
3) Bidang Ekonomi, Usaha Industri dan Jasa
Potensi pengembangan ekonomi masyarakat di Kelurahan
Tanjung Unggat sebagian besar bergerak di bidang usaha kecil menengah seperti
toko kelontong rumah makan dan warung. Hal tersebut dapat menjadi potensi
unggulan daerah apabila di kelola dengan baik dan dapat meningkatkan kondisi
perekonomian daerah. Selain usaha tersebut, di Kelurahan Tanjung Unggat juga terdapat kelompok-kelompok usaha bersama
yang disebut dengan KUB. Secara keseluruhan jumlah KUB di Kelurahan Tanjung
Unggat 27 kelompok, dengan perincian sebagaimana tertera dalam tabel 9 berikut.
Tabel. 9
|
Daftar Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
|
TAHUN 2011
|
NO
|
KUBE
|
KETUA
|
ALAMAT
|
1
|
TERATAI
|
SONDANG S
|
Jl. ST. MACHMUD RT. 5/VI
|
2
|
LESTARI
|
DEWI
PURNAMASARI
|
Jl. ST. MACHMUD RT. 3/V
|
3
|
MERPATI EMAS
|
ANITA
|
JL. ST. MACHMUD RT. 3/VI
|
4
|
MERBAH
|
MARLIA
|
JL. ST. MACHMUD RT. 3/VI
|
5
|
PUTU PIRING
|
DARMAWATI
|
JL. ST. MACHMUD RT.7/III
|
6
|
KETAM
|
SITI YULINAR
|
JL.
BRIGJEN KATAMSO RT. 4/II
|
7
|
KENANGAN
INDAH
|
R.
SRI RAHAYU
|
JL. ST. MACHMUD RT. 3/II
|
8
|
MANDIRI
|
NURHAYATI
|
JL.
BRIGJEN KATAMSO RT. 1/II
|
9
|
NURI
|
HJ.WAN
ERLIS
|
JL. ST. MACHMUD RT. 1/IV
|
10
|
BERDIKARI
|
IKA AFRILIANA
|
JL.
BRIGJEN KATAMSO RT. 4/II
|
11
|
SEHATI
|
OSMAWELIS
|
JL.
BRIGJEN KATAMSO RT. 2/II
|
12
|
TUNAS
KARYA
|
HAMDAN
|
Jl. ST. MACHMUD RT. 2/III
|
13
|
MOLLY
|
PIKTONI
|
JL. MT. HARYONO RT. 1/VIII
|
14
|
TUMU IV
|
SITI NURDIANA
|
JL. ST. MACHMUD RT. 4/VII
|
15
|
MURNI
|
MARZITA
|
JL. ST. MACHMUD RT. 3/V
|
16
|
JASA
TUKANG “TERPADU”
|
BAHARUDDIN
|
JL. ST. MACHMUD RT. 4/VII
|
17
|
MERANTI
|
MISWATI
|
JL. MERANTI RT. 4/I
|
18
|
OPAK-OPAK
|
HERMANSYAH
|
JL. ST. MACHMUD RT. 4/V
|
19
|
MERANTI 2
|
HASNAH
|
JL. MERANTI RT. 3/I
|
20
|
CENDRAWASIH
|
LIBET SIHOMBING
|
JL. ST. MACHMUD RT. 5/VI
|
21
|
KAYU JATI
|
MOCHDAR
|
JL. ST. MACHMUD RT. 2/VI
|
22
|
KETAM
|
KHAIDIR
|
JL. ST. MACHMUD RT. 3/V
|
23
|
PUNAK I
|
KASIATIN
|
JL. MERANTI RT. 1/I
|
24
|
TUNAS KARYA
|
HAMDAN
|
JL. ST. MACHMUD RT. 2/III
|
25
|
MELATIH PUTIH 45
|
SRI BAROKAH
|
JL. ST. MACHMUD RT. 7/III
|
26
|
TANAMAN
HIAS DAHLIA
|
NURJANAH
|
JL.ST.MACHMUD
RT.02/IV
|
27
|
MAJU
JAYA
|
BUDI
WAHYUDI ATU
|
JL.MT.HARYONO
RT.01/VIII
|
4) Bidang Kesejahteraan Rakyat
Kemiskinan
merupakan masalah multidimensi dan lintas sektor yang dipengaruhi oleh berbagai
faktor yang saling berkaitan antara lain : tingkat pendidikan, kesehatan, akses
terhadap barang dan jasa, lokasi geografis, gender dan kondisi lingkungan,
sampai saat ini jumlah penduduk miskin di Kelurahan Tanjung Unggat masih
tergolong besar yakni sebanyak 1.0587
KK.
Upaya pemerintah
dalam membantu masyarakat yang kurang mampu adalah dengan penyaluran beras
untuk keluarga miskin, di Kelurahan Tanjung Unggat jumlah keluarga miskin yang
berhak menerima Raskin melalui APBN 427 KK dan APBD sebanyak 631 KK.
BAB IV
VISI,
MISI, TUJUAN, SASARAN DAN KEBIJAKAN
IV.1. Visi Kelurahan Tanjung Unggat
Mengacu pada visi Kota Tanjungpinang yaitu “Terwujudnya
Kota Tanjungpinang sebagai Pusat Perdagangan dan Jasa Industri, Pariwisata
serta Pusat Budaya Melayu dalam lingkungan masyarakat yang agamis sejahtera
lahir dan bathin pada tahun 2020“, maka Kelurahan Tanjung Unggat sebagai salah
satu unit kerja dituntut untuk berperan aktif mensukseskan visi Kota
Tanjungpinang. Sehubungan dengan itulah Kelurahan Tanjung Unggat mempunyai visi
yang mendorong agar tercapainya visi Kota Tanjungpinang
yaitu “Terwujudnya Kelurahan Tanjung Unggat Sebagai Instansi Pelayanan
Pemerintah Yang Profesional, Demokratis, Transparan dan Akuntabel Menuju Masyarakat
Tanjung Unggat Yang Sejahtera Lahir dan Batin“
IV.2. Misi Kelurahan Tanjung Unggat
Dalam mewujudkan Visi Kelurahan Tanjung Unggat, terdapat 5
(lima) Misi yang akan dilaksanakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
antara lain sebagai berikut :
1. Meningkatkan dan Mengembangkan Profesionalisme
Aparatur Kelurahan Berdasarkan IPTEK dan IMTAQ
2. Memberikan Pelayanan Secara Cepat, Tepat dan Akurat
dengan Berazaskan Profesionalisme dan Kenyamanan
3. Memberdayakan Masyarakat
Sesuai Dengan Potensi Yang dimiliki Wilayah Masing – Masing Secara
Gotong Royong dan Rasa Saling Memiliki
4. Meningkatkan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban
Masyarakat Melalui Pendataan Penduduk dan Koordinasi Antara Pihak Kelurahan,
Babinkamtibmas dan Masyarakat
5. Meningkatkan Fungsi dan Peran Lembaga Kemasyarakatan
Sebagai Mitra Kelurahan.
IV.3. Tujuan dan Sasaran
Dalam mencapai tujuan dan sasaran pelayanan yang mengacu
pada visi, misi serta tugas pokok dan fungsi kelurahan, Kelurahan Tanjung
Unggat menetapkan beberapa tujuan dan sasaran pelayanan jangka menengah sebagaimana
tertera dalam tabel 10 berikut :
Tabel. 10
TUJUAN
DAN SASARAN PELAYANAN KELURAHAN TANJUNG UNGGAT
NO
|
TUJUAN
|
SASARAN
|
1
|
Meningkatkan perekonomian dan usaha ekonomi masyarakat
|
Berkembangnya usaha produktif dan UMKM di Kelurahan
Tanjung Unggat
|
2
|
Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat
|
Membaiknya angka kesehatan masyarakat
|
3
|
Meningkatkan kerukunan hidup umat beragama, sosial dan budaya
|
Terciptanya kerukunan umat dan tingginya toleransi
antar umat beragama
|
4
|
Meningkatkan partisipasi masyarakat
|
Terselenggaranya pemerintahan yang transparan dan
akuntabel
|
5
|
Meningkatkan ketertiban dan keamanan masyarakat
|
Terciptanya lingkungan masyarakat yang tertib
|
6
|
Meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan hidup
|
Terciptanya akselerasi pembangunan didukung oleh iklim
yang kondusif
|
7
|
Meningkatkan tertib administrasi kependudukan
|
Terdatanya seluruh masyarakat dalam administrasi
kependudukan sebagai modal dasar penyusunan kebijakan dan pembangunan
|
8
|
Meningkatkan profesionalisme dan produktivitas aparatur
|
Terciptanya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
aparatur
|
IV. 4. Strategi
Berdasarkan analisa terhadap kondisi umum, permasalahan
dan isu-isu strategis Kelurahan Tanjung Unggat, dapat dirumuskan beberapa
faktor internal dan eksternal yang menjadi kekuatan dan kelemahan bagi
keberhasilan tujuan dan sasaran pelayanan Kelurahan Tanjung Unggat sebagai
berikut :
1) Kekuatan
a. Jumlah penduduk yang banyak dapat dijadikan sebagai modal
pelaksanaan pembangunan secara bergotong royong;
b. Tersedianya tenaga kerja dan potensi pengembangan ekonomi
kerakyatan;
c. Potensi pengelolaan hasil laut dan perikanan yang
tersedia di Kelurahan Tanjung Unggat.
d. Aktifnya kelompok-kelompok usaha bersama sebagai
pendukung ekonomi kerakyatan;
e. Kerukunan hidup umat beragama yang terjaga dengan baik;
f. Kondisi keamanan wilayah yang kondusif sangat mendukung
bagi berkembangnya sektor usaha.
2) Kelemahan
a. Rendahnya kualitas pendidikan penduduk. Dari 16.083 jiwa
penduduk Kelurahan Tanjung Unggat tercatat sekitar 11.835 jiwa yang
berpendidikan di bawah SLTA;
b. Tidak tersedianya industri padat karya yang mampu
menyerap banyak tenaga kerja;
c. Tingginya jumlah keluarga pra sejahtera;
d. Kurangnya kuantitas dan kualitas sarana prasarana
infrastruktur hingga menghambat pengembangan potensi perekonomian masyarakat
pesisir;
e. Kurang tersedianya lahan pertanian yang baik, hingga
penduduk tidak memiliki alternatif mata pencaharian selain menjadi buruh
nelayan atau nelayan tradisional.
Selain memiliki kekuatan dan kelemahan dari faktor
internal, Kelurahan Tanjung Unggat juga memiliki sejumlah peluang dan ancaman
bagi pengembangan daerah serta pola pelayanan unit kerja. Peluang dan ancaman
itu dapat dijabarkan sebagai berikut :
1) Peluang
a. Akses ke pusat kota dan pusat perdagangan yang terbuka;
b. Banyaknya usaha jasa dan industri dengan karakteristik
usaha di daerah perkotaan;
c. Potensi kelautan dan perikanan yang belum dikelola secara
optimal;
d. Penerimaan PAD yang lebih besar melalui penertiban izin
usaha;
e. Rencana pembangunan Kawasan Komersil Terpadu Penuin
Center di Kelurahan Tanjung Unggat dapat menyerap jumlah tenaga kerja yang
cukup besar.
2) Ancaman
a. Kurangnya kualitas pendidikan SDM yang memadai untuk
memenuhi peluang kebutuhan tenaga kerja;
Berdasarkan visi, misi kelurahan serta dengan memandang
faktor kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang ada dapat disusun beberapa
strategi pelayanan Kelurahan Tanjung Unggat sebagai berikut :
1)
Melakukan
upaya-upaya peningkatan infrastruktur wilayah melalui koordinasi lintas
sektoral bersama SKPD terkait.
2)
Melakukan
upaya-upaya penumbuhkembangan usaha ekonomi produktif melalui kerjasama dan
koordinasi lintas sektoral bersama SKPD terkait.
3)
Melakukan
upaya pembinaan dan menjaga kerukunan hidup umat beragama.
4)
Melakukan
pembinaan kesadaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
5)
Mengoptimalkan
upaya pemberdayaan masyarakat dengan memanfaatkan potensi SDM yang besar.
IV.5. Kebijakan
Berdasarkan uraian visi, misi, tujuan, sasaran dan
strategi pelayanan Kelurahan Tanjung Unggat tersebut di atas, dapat ditetapkan
beberapa kebijakan Kelurahan Tanjung Unggat sebagai berikut :
1) Memanfaatkan secara optimal potensi, peluang, dan kekuatan
yang ada di Kelurahan Tanjung Unggat dalam rangka meningkatkan taraf
kesejahteraan dan perekonomian masyarakat.
2) Mengoptimalkan peranan aparatur kelurahan dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 26 Tahun 2009, dan tugas-tugas lain yang
telah diatur dalam peraturan pemerintah.
3) Meningkatkan koordinasi dan sinergitas dengan lintas SKPD
di lingkup Pemerintah Kota Tanjungpinang berkenaan dengan upaya peningkatan
sarana prasarana infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan, serta
menjalin kemitraan yang baik dengan pihak swasta lainnya.
4) Menciptakan dan menjaga kondusivitas keamanan,
ketentraman dan ketertiban guna mendukung masuk dan berkembangnya investasi.
BAB V
RENCANA
PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF KINERJA
Dengan menggunakan pendekatan terhadap 7 (tujuh)
prioritas pembangunan daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota
Tanjungpinang, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pelayanan Kelurahan
Tanjung Unggat maka dapat disusun Rencana Strategis Kelurahan Tanjung Unggat sebagai
berikut :
1. Peningkatan ekonomi dan taraf hidup masyarakat;
2. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat;
3. Peningkatan kerukunan hidup beragama, sosial dan budaya masyarakat;
4. Peningkatan partisipasi masyarakat;
5. Penataan ketertiban, keamanan dan kenyamanan;
6. Peningkatan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian
lingkungan hidup;
7. Peningkatan profesionalisme dan produktivitas aparatur kelurahan;
Rencana Strategis dimaksud dapat dijabarkan dalam tabel 11
Matriks Rencana Program dan Kegiatan Indikatif Kinerja sebagai berikut :
Tabel. 11
MATRIKS RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA,
KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
Tujuan
|
Sasaran
|
Indikator
Sasaran
|
Program
dan Kegiatan
|
Indikator
Kinerja Program dan Kegiatan
|
Data
Capaian pada tahun awal perencanaan
|
Target
Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan
|
Unit
Kerja SKPD Penanggung Jawab
|
Lokasi
|
|||||||||||
Tahun
-1
|
Tahun
-2
|
Tahun
-3
|
Tahun
-4
|
Tahun
-5
|
Kondisi pada
akhir periode renstra
|
||||||||||||||
T
|
Rp
(jt)
|
T
|
Rp
(jt)
|
T
|
Rp
(jt)
|
T
|
Rp
(jt)
|
T
|
Rp
(jt)
|
T
|
Rp
(jt)
|
||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
16
|
17
|
18
|
19
|
20
|
Meningkatkan
pemberdayaan masyarakat dan perekonomian masyarakat
|
1.Meningkatkannya pemberdayaan masyarakat
2.Berkembangnya
usaha produktif dan UMKM di Kelurahan Tanjung Unggat
|
1.Prosentase
penurunan jumlah masyarakat miskin
2.Prosentase
jumlah KUB dan UMKM
|
1.Pengembangan
usaha ekonomi kecil dan menengah
2.Program
pembinaan kemitraan dengan pihak ketiga
|
Meningkatnya
jumlah KUB, UMKM dan munculnya pelaku-pelaku UMKM yang mandiri
|
Jumlah KUB 27 unit
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Dinas Koperasi,
Pasar dan UMKM
Dinas Perindag
|
Kel.
Tanjung
Unggat
|
1.
|
1.
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
16
|
17
|
18
|
19
|
20
|
Meningkatkan
pelayanan kesehatan masyarakat
|
Terciptanya
kesadaran hidup sehat dan membaiknya kesehatan masyarakat
|
Pelayanan
kesehatan dasar kepada masyarakat yang mudah dan murah
|
1.Program
pemberdayaan posyandu
2.Program Gerakan
Sayang Ibu
3.Program
pengoptimalan fungsi puskesmas
|
1.Meningkatnya
kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana kesehatan
2.Terjangkaunya
harga pelayanan kesehatan dasar
|
Jumlah Posyandu 5 unit
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
BPPKB
Dinas Kesehatan
|
Kel. Tanjung Unggat
|
1.Kegiatan
pembinaan sarana dan prasarana posyandu
2.Kegiatan
pembentukan Kelurahan Siaga
|
1.Tersedianya
sarana dan prasarana kesehatan dasar yang memadai
2.Terbentuknya
Kelurahan Siaga
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Kel. Tanjung Unggat
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
16
|
17
|
18
|
19
|
20
|
Meningkatkan
kerukunan hidup beragama, sosial dan budaya masyarakat
|
Terciptanya
toleransi dan kerukunan hidup umat beragama serta terlestarikannya budaya dan
kearifan lokal masyarakat
|
Prosentase
konflik SARA nol persen
|
1.Pembinaan
kerukunan hidup umat beragama
2.Pembinaan
sanggar seni dan budaya
|
1.Meningkatnya keserasian
dan keselarasan hidup umat beragama
2.Terlestarikannya
kehidupan seni dan budaya
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Badan Kesbangpol
dan Linpemas
Dinas Kebudayaan
dan pariwisata
|
Kel. Tanjung Unggat
|
1.Kegiatan dialog
tookoh
agama dan tokoh masyarakat Kelurahan Tanjung Unggat
2.Kegiatan
pelatihan FKDM
|
1.Terlaksananya
dialog dan komunikasi antara tokoh masyarakat dan tokoh agama
2.Terlaksananya
pelatihan FKDM
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Kel. Tanjung Unggat
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
16
|
17
|
18
|
19
|
20
|
Meningkatkan
partisipasi masyarakat
|
Terakomodirnya
kepentingan masyarakat guna mensukseskan penyelenggaraan pemerintahan di era otonomi daerah
|
Suksesnya
musyawarah perencanaan pembangun
an
|
1.Pembinaan
kesadaran dan keikutsertaan masyarakat terhadap aktivitas pembangunan daerah
|
1.Meningkatnya peran serta masyarakat terhadap pelaksanaan
pembangunan dan pemeliharaan aset daerah
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Bappeda
|
Kel. Tanjung Unggat
|
1.Pelaksanaan
forum musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kelurahan
|
1.Terlaksananya
forum musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kelurahan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Kel. Tanjung Unggat
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
16
|
17
|
18
|
19
|
20
|
Menata ketertiban,
keamanan dan kenyamanan
|
Terciptanya
lingkungan masyarakat yang tertib, aman dan nyaman
|
Rendahnya tingkat
kriminalitas dan penyakit masyarakat
|
1.Peningkatan
ketertiban umum dan partisipasi masyarakat dalam menciptakan kamtibmas
|
1.Tingginya
kesadaran masyarakat terhadap ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Badan
Kesbangpol
Dan Linpen
mas
|
Kel. Tanjung Unggat
|
1.Inventarisasi
jumlah poskamling
2.Peningkatan
sarana prasarana poskamling
|
1.Terdatanya
jumlah poskamling
2.Tersedianya
sarana dan prasarana poskamling yang memadai
|
24 unit jumlah poskamling
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Kel. Tanjung Unggat
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
16
|
17
|
18
|
19
|
20
|
Meningkatkan
kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan hidup
|
Terlestarikannya
lingkungan hidup dan terhindarnya kerusakan ekosistem
|
Terpelihara
nya lingkungan
hidup
|
1.Pengendalian
pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
2.Pelestarian dan
pemulihan sumber daya alam dan lingkungan hidup
|
1.Menurunnya
tingkat pencemaran lingkungan
2.Pengelolaan
pelestarian dan pemulihan sumber daya alam dan lingkungan hidup
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Badan
Lingkungan Hidup
Dinas KPPKE
|
Kel. Tanjung Unggat
|
1.Penanaman bakau di lahan/kawasan hutan rawa
|
1.Terkonservasinya
kawasan hutan rawa
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Kel. Tanjung Unggat
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
15
|
16
|
17
|
18
|
19
|
20
|
Meningkatkan
profesionalisme dan produktivitas aparatur kelurahan
|
Terciptanya
kualitas SDM guna menunjang pelayanan yang efektif dan efisien
|
Meningkatnya kualitas SDM aparatur
|
1.Peningkatan
kualitas aparatur kelurahan
|
1.Meningkatnya
kinerja aparatur kelurahan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Dinas
Kependudukan dan Capil
Badan Kepegawaian
Daerah
|
Kel. Tanjung Unggat
|
1.Pendidikan dan
pelatihan administrasi kependudukan
2.Sosialisasi dan
bimbingan teknis administrasi bagi aparatur kelurahan
|
1.Terlaksananya
diklat administrasi kependudukan
2.Terlaksananya
sosiaslisasi dan bimbingan administrasi bagi aparatur kelurahan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Kel. Tanjung Unggat
|
BAB VI
INDIKATOR
KINERJA
Berdasarkan tujuan dan sasaran yang mengacu pada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Tanjungpinang, dapat disusun indikator
kinerja Kelurahan sebagaimana tertera dalam tabel berikut :
INDIKATOR
KINERJA KELURAHAN MENGACU PADA RPJM KOTA TANJUNGPINANG
NO
|
INDIKATOR
|
Kondisi Kinerja Pada Awal Periode RPJM
|
Target Capaian Setiap Tahun
|
Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJM
|
||||
Tahun
0
|
Tahun
1
|
Tahun
2
|
Tahun
3
|
Tahun
4
|
Tahun
5
|
|||
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
(8)
|
(9)
|
1
|
Meningkatnya
jumlah KUB dan munculnya pelaku-pelaku UMKM yang mandiri
|
Jumlah
KUB 27 unit
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
Jumlah
KUB
47 Unit
|
2
|
Meningkatnya
kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana kesehatan dasar
|
Jumlah Posyandu
5 unit
|
2
|
1
|
1
|
1
|
1
|
Jumlah Posyandu
11 unit
|
3
|
Meningkatnya
keserasian dan keselarasan hidup umat beragama dengan minimnya tingkat
konflik SARA
|
Tingkat
Konflik SARA
0
Persen
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
4
|
Meningkatnya peran serta masyarakat terhadap pelaksanaan
pembangunan dan pemeliharaan aset daerah
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
(8)
|
(9)
|
5
|
Tingginya
kesadaran masyarakat terhadap ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan
|
Jumlah
Poskamling
24 unit
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah
Poskamling
34 unit
|
6
|
Pengelolaan
pelestarian dan pemulihan sumber daya alam dan lingkungan hidup
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
7
|
Terciptanya
kualitas SDM guna menunjang pelayanan yang efektif dan efisien dan meningkatnya kinerja aparatur kelurahn
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
BAB VI
PENUTUP
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
kelurahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, dan
Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok
dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota
Tanjungpinang, lurah menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahan yang lebih
bersifat koordinasi dan pembinaan.
Penyusunan Rencana Strategis Kelurahan
Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari ini disesuaikan dengan tugas pokok dan
fungsi kelurhaan, 7 (tujuh) prioritas pembangunan daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Tanjungpinang. Oleh sebab itu rencana
program dan kegiatan yang disusun dalam renstra ini lebih banyak bersifat
koordinasi dan kerjasama lintas SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota
Tanjungpinang.
Selanjutnya Renstra Kelurahan
Tanjung Unggat tahun 2012 – 2016 ini akan dijadikan pedoman kerja bagi unit
kerja Kelurahan Tanjung Unggat dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan kelurahan
selama 5 tahun ke depan. Dengan harapan Kelurahan Tanjung Unggat mampu
mendukung terwujudnya visi misi Kota Tanjungpinang.
Demikian Rencana Strategis Kelurahan
Tanjung Unggat ini disusun, sebagai pedoman dan acuan bagi pelaksanaan
pemerintahan dan pelayanan di Kelurahan Tanjung Unggat.
LURAH TANJUNG
UNGGAT
TEGUH
SUSANTO
PENATA MUDA
Tk.I
NIP.
19740707 200604 1 007
udah sangat baik, tapi perkembangan hingga tahun 2014 kok gak ada bos
BalasHapusHello everyone we will show the latest news and the latest news on a cool and popular. We provide an updated information that
BalasHapuscomes with the new version on the website news.
Aisha Populer News
Aisha News Internasional
Aisha News Nasional
Aisha News Regional
Aisha News Finance
Aisha News Lifestyle
Aisha News Hiburan
Aisha News Sport
Aisha News Teknologi
Medische Drug
Tips Manfaat dan Khasiat
Cara-cara Master Untuk Sehat
This web will tell da latest news updates with different styles on AishaNews.com please open and read the information.